Sign In


Pilih Bahasa

Gratis...! Primbon Jodoh

Rabu, 22 Juni 2011

Tatacara Pengaduan

Berikut merupakan tatacara pengaduan masyarakat yang akan di sampaikan ke DK-PWI. Tata cara ini berdasarkan
pada peraturan Rumah Tangga PWI. Pasal 24 (1) Dewan Kehormatan dapat : a. Menerima atau menolak pengaduan ; b. Mengeluarkan keputusan bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ; c. Mempersilahkan pengadu untuk menempuh jalur hukum ; d. Mengumumkan atau tidak mengumumkan keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. (2) Keputusan Dewan Kehormatan tidak dapat diganggu gugat. (3) Hukuman yang dapat dijatuhkan Dewan Kehormatan adalah : a. Peringatan biasa ; b. Peringatan keras ; c. Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun. (4) Peringatan biasa maupun peringatan keras disampaikan oleh Dewan Kehormatan langsung kepada media/wartawan bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengurus Pusat PWI dan Pengurus PWI Cabang, serta kepada pengadu. (5) Keputusan skorsing keanggotaan disampaikan oleh Dewan Kehormatan kepada Pengurus PWI Pusat untuk dilaksanakan. (6) Anggota PWI yang terkena hukuman karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dapat membela diri di Kongres.

0 komentar:

About me

Mengemukakan Fhotografer & Cameraman.
Untuk berbagi demi kualitas & mengikuti Trend.

Bagaimana dengan Anda?

Selamat Datang di Blog Kami.. Semoga Bermanfaat Buat Kita Semua, Thanks...!

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009