Sign In


Pilih Bahasa

Gratis...! Primbon Jodoh

Rabu, 22 Juni 2011

Hak Tolak

Hak Tolak adalah hak wartawan untuk tidak mengungkapkan sumber informasinya. Jadi ketika seorang wartawan membuat berita dengan sumber berita yang anonim, yaitu sumber berita yang tidak disebut identitasnya, maka
bila terjadi persoalan hukum wartawan dapat menolak untuk menyebut sumber informasinya. Jadi kalau ada berita yang mengatakan ‘menurut sumber yang layak dipercaya’ atau surat pembaca yang diakhir kalimat tercantum kata-kata “nama dan alamat ada di tangan redaksi”, maka media itu melindungi sumber informasinya. Inilah yang disebut hak tolak. Bila ada pihak-pihak yang meminta siapa sumber informasi yang dirahasiakan tadi, maka media massa tersebut dapat menolak. Hal itu sesuai dengan kode etik dan dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Akan tetapi berdasarkan pengalaman, hak tolak sering disalahgunakan baik oleh sumber berita maupun wartawan. Misalnya, seorang praktisi atau politisi memberikan komentar seperti kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah dan di akhir wawancara dia mengatakan kepada wartawan jangan disebut namanya oleh karena itu wartawan akan memuat ‘menurut praktisi atau politisi di DPR mengatakan begini ..begini ....’ Komentar atau pendapat yang dikemukakan oleh politisi ditangkap oleh publik dan menjadi perdebatan masyarakat luas, tetapi orang tidak mengetahui siapa yang melontarkan kritik. Sehingga sering terjadi apa yang dikatakan ‘lempar batu sembunyi tangan’. Inilah bentuk penyalahgunaan hak tolak oleh sumber berita. Bentuk penyalahgunaan hak tolak oleh wartawan yaitu wartawan mengarang suatu cerita seolah-olah itu adalah pendapat dari orang lain ternyata karangan dari wartawan itu sendiri. Ia berlindung dibalik hak tolak yang kemudian menjadi polemik dan perdebatan masyarakat luas. Berdasarkan pengalaman ini hak tolak harus dilakukan secara selektif yaitu hak tolak hanya diberikan kepada sumber berita yang menyampaikan fakta dan data. Fakta adalah seseorang yang menceritakan pengalaman dia mengenai suatu kejadian atau saksi mata tetapi tidak mau menyebutkan namanya sebab tidak ingin berurusan dengan polisi. Kedua, sumber berita yang memberikan data antara lain berupa dokumen. Jadi, konklusinya hak tolak hanya diberikan kepada sumber informasi yang memberikan fakta dan data, sedangkan sumber berita yang memberikan pendapat atau pandangan bagaimana pun sumber berita harus ikut bertanggung jawab atas opini yang dikemukakannya, demikian Dewan Kehormatan PWI (DK-PWI) Hak tolak selain dijamin kode etik juga oleh hukum positif dalam hal ini UU No 40 tahun 1999.

0 komentar:

About me

Mengemukakan Fhotografer & Cameraman.
Untuk berbagi demi kualitas & mengikuti Trend.

Bagaimana dengan Anda?

Selamat Datang di Blog Kami.. Semoga Bermanfaat Buat Kita Semua, Thanks...!

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009